Berita

RSDH Cianjur Masih Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Lengkap Sejak 2014

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menyebut kasus ini mencerminkan ketidakadilan.

BACA JUGA: Kakek Mengamuk di RSDH Cianjur, Cucu Ditolak Masuk IGD? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit!

“Jika masyarakat kecil melanggar aturan, mereka langsung disanksi. Tapi RSDH, meski melanggar sejak awal berdiri, justru dibiarkan,” kritiknya.

Anton juga mengungkap bahwa RSDH melanggar Perda Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Lahan tempat RSDH berdiri adalah jalur hijau, dan ini pidana. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA: Lift RSDH Cianjur Jatuh dan Macet, Pasien dan Pengunjung Terjebak Selama Setengah Jam

Hingga kini, meski Perda Nomor 7 Tahun 2024 sudah diberlakukan, RSDH masih beroperasi tanpa izin lengkap.

“Cianjur memang membutuhkan fasilitas kesehatan, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” pungkas Anton.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button