RSDH Cianjur Masih Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Lengkap Sejak 2014

CIANJURUPDATE.COM – Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur kembali menuai perhatian publik.

Berdiri sejak 2014, rumah sakit ini diketahui belum melengkapi seluruh dokumen izin operasional.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, Yusman Faisal, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi operasional untuk RSDH.

BACA JUGA: Pemkab Cianjur Gagal Lindungi Lahan Pertanian, RSDH Dibangun di Area Terlarang

“Selama saya menjabat belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk RSDH. Kalau izinnya belum lengkap, rekomendasi seharusnya tidak bisa dikeluarkan,” ujar Yusman, Rabu (11/12/2024).

Ia menambahkan bahwa rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, harus mematuhi aturan.

“Harus mengantongi izin operasional sebelum beroperasi. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA: DPMPTSP Diduga Buat Permainan di Balik Penerbitan IMB RSDH

Menurut informasi yang diperoleh, RSDH belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Legal dan Humas RSDH, Lessy, mengakui adanya sejumlah perizinan yang masih dalam proses.

“Andalalin sudah selesai, SLF juga sudah. Untuk AMDAL dan PBG, masih berproses,” ujarnya.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Cianjur Sebut Gedung Baru RSDH Belum Punya Izin Operasional, Pihak Rumah Sakit Beri Pembelaan

Namun, seorang pegawai DPMPTSP Cianjur menyatakan, AMDAL adalah izin dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Tanpa AMDAL, izin lain seperti SLF dan PBG tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menyebut kasus ini mencerminkan ketidakadilan.

BACA JUGA: Kakek Mengamuk di RSDH Cianjur, Cucu Ditolak Masuk IGD? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit!

“Jika masyarakat kecil melanggar aturan, mereka langsung disanksi. Tapi RSDH, meski melanggar sejak awal berdiri, justru dibiarkan,” kritiknya.

Anton juga mengungkap bahwa RSDH melanggar Perda Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Lahan tempat RSDH berdiri adalah jalur hijau, dan ini pidana. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA: Lift RSDH Cianjur Jatuh dan Macet, Pasien dan Pengunjung Terjebak Selama Setengah Jam

Hingga kini, meski Perda Nomor 7 Tahun 2024 sudah diberlakukan, RSDH masih beroperasi tanpa izin lengkap.

“Cianjur memang membutuhkan fasilitas kesehatan, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” pungkas Anton.

Exit mobile version