CIANJURUPDATE.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan mewajibkan setiap pasien BPJS diwajibkan mendaftar online menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Pelayanan pasien RSUD Cimacan khusus BPJS daftar online dengan aplikasi Mobile JKN tersebut sudah diberlakukan dari tanggal 13 Mei 2024 kemarin.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Cimacan, dr Yogeswara mengatakan, setiap pasien BPJS diwajibkan mendaftar online menggunakan aplikasi Mobile JKN, sementara pasien umum menggunakan aplikasi Tartimah.
“Ini memang inisiasi dari BPJS Kesehatan kang, untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan pelayanan dan mempermudah proses administratif bagi peserta,” ujar dia, Selasa (14/5/2024).
Ia menegaskan, penting untuk dicatat apabila pasien tidak mendaftar online, maka pasien tidak dapat di layani.
“Kami menghargai kerjasama dan kepatuhan Anda terhadap ketentuan ini demi kenyamanan bersama,” ucap dia.
BACA JUGA: RSUD Cimacan Tebar Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Santuni Puluhan Anak Yatim dan Jompo
Ia menjelaskan, cara menggunakan aplikasi mobile JKN dengan memilih menu yang berisi fitur peserta, kartu peserta, ubah data peserta, dan pendaftaran peserta.
“Selain itu terdapat menu tagihan yang berisi fitur premi, catatan pembayaran, cek virtual account serta pembayaran dan menu pelayanan yang berisi riwayat pelayanan, pendaftaran pelayanan,sampai dengan skrining,” ungkap dia.
“Menu terakhir dalam JKN mobile yaitu menu umum yang berisi fitur info JKN, lokasi, pengaduan dan pengaturan aplikasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Berbagi Takjil & Janji Bangun Ruang Nyaman untuk Keluarga Pasien di RSUD Sayang
Ia menambahkan, bagi pasien yang tidak memahami cara menggunakan atau memakai apk JKN Mobil bisa hubungi tim rsud Cimacan Contact us (0263) 2956036, WhatsApp 085864817874.