Ruang Terbuka Hijau di Cianjur Belum Sampai 30 Persen
CIANJURUPDATE.COM, Canjur – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Cianjur belum mencapai 30 persen dari luas wilayahnya, sesuai Pasal 29 Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007. Artinya, Kabupaten Cianjur masih belum memenuhi proporsi RTH seperti yang tertuang dalam Undang-undang.
“Untuk Cianjur belum. Saat ini RTH di Kabupaten Cianjur di lahan pemerintah masih berada di angka sekitar 14 persen dari target 20 persen.” kata Penyuluh Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dudi Gumilar, Rabu (11/03/2020).
Angka 14 persen tersebut terbilang jauh dari target yang ada. Berdasarkan Perbup tersebut, lahan pemerintah minimal memiliki 20 persen RTH, sedangkan untuk 10 persen di masyarakat.
“Belum sekarang banyak yang tumbang karena faktor alam, banyak yang dimohon untuk ditebang. Seperti kasus di Warungkondang itu kurang lebih ada 20 pohon yang tumbang,” tambahnya.
Dalam menangani kekurangan RTH tersebut, DLH Cianjur akan melaksanakan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kemudian Perda khusus Ruang Terbuka Hijau yang baru sebagai landasan dalam peningkatan RTH di Kabupaten Cianjur.
“Ini kebetulan ada Permendagri 90 2019 yang kedua ada Perda khusus RTH yang 32 kecamatan itu harus memiliki 1 RTH. Nanti DLH berangkatnya dari sana, setelah ada payung hukumnya kita laksanakan,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, kekurangan RTH di Kabupaten Cianjur telah terjadi sejak lama. “Mudah-mudahan setelah ada dasar hukumnya target 20 persen di lahan pemerintah RTH itu bisa terpenuhi. Kita coba tanami.” pungkasnya.(afs/rez)