Nasional

RUKHP: Menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Ini Kata Pakar

“Saya merasa ada hubungan yang kuat dengan kenyataan yang kita dapati, karakter pembentukan hukum yang semakin otokratis. Prosesnya ugal-ugalan, ya serampangan lah ya, substansinya abusive, jadi sarat dengan potensi pelanggaran HAM dan minim partisipasi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Tertuang dalam pasal 240, berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP:

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.(rid/afs)

Berita Terkait:

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button