Berita

Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Akibat Gagal Bayar Utang

Kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar dari Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman.

BACA JUGA: Siapa Sarti Baduy? Profil Selebgram Asal Suku Baduy yang Mendadak Viral

Namun, Rea tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan awal.

Noverizky mengungkapkan bahwa Rea bahkan sempat menyangkal adanya utang tersebut.

Pengadilan akhirnya memutuskan mendukung gugatan yang diajukan oleh Noverizky dkk.

Berdasarkan surat keputusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Rea berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, terhitung sejak 25 November 2023.

Menurut Noverizky, setelah kasus ini mencuat, banyak korban lain yang mengaku turut ditipu oleh Rea dengan modus investasi. Beberapa dari mereka telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Selain kasus perdata, Rea juga menghadapi gugatan pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat sidang PKPU berlangsung.

BACA JUGA: Diduga Selingkuh Saat Dugem, Ini Biodata Gus Zizan, Selebgram yang Terkenal Hafiz Quran Muda

Proses hukum pidana atas dugaan tersebut masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan, dan pihak pelapor telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.

Dengan kasus yang semakin meluas, Rea kini harus menghadapi ancaman serius terkait aset dan reputasinya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button