Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Akibat Gagal Bayar Utang

CIANJURUPDATE.COMPengadilan Niaga Jakarta Pusat baru saja melakukan penyitaan terhadap salah satu aset selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata, lebih dikenal sebagai Rea Wiradinata.

Aset yang disita berupa rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebagai bagian dari proses eksekusi setelah Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024.

Kepailitan Rea terjadi setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh mayoritas krediturnya.

Keputusan resmi mengenai kepailitan ini diumumkan secara terbuka pada 5 Juli 2024.

Pengadilan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan memasang plang sita di rumah Rea melalui juru sita dan kurator yang ditunjuk, yaitu Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Janter Manurung menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sesuai keputusan pengadilan yang sah.

BACA JUGA: Viral! Suami Selebgram Ayu Sinjai Selingkuh, Digrebek di Kamar Kost Ketahuan Sering Bayar Selingkuhannya

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Janter dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Eksekusi ini dilakukan atas permintaan kreditur yang menuntut pengembalian utang miliaran rupiah yang belum dibayar oleh Rea.

Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberi pemberitahuan dan meminta Rea menyerahkan asetnya secara sukarela, namun hal tersebut tidak dilakukan.

Fajrin Mufilhun, selaku kurator, menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi atas seluruh aset yang dimiliki oleh Rea.

“Kami akan melanjutkan penyitaan terhadap aset-aset lainnya yang sudah terverifikasi,” ujar Fajrin.

Kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang sebesar Rp2,5 miliar dari Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman.

BACA JUGA: Siapa Sarti Baduy? Profil Selebgram Asal Suku Baduy yang Mendadak Viral

Namun, Rea tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan awal.

Noverizky mengungkapkan bahwa Rea bahkan sempat menyangkal adanya utang tersebut.

Pengadilan akhirnya memutuskan mendukung gugatan yang diajukan oleh Noverizky dkk.

Berdasarkan surat keputusan PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Rea berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, terhitung sejak 25 November 2023.

Menurut Noverizky, setelah kasus ini mencuat, banyak korban lain yang mengaku turut ditipu oleh Rea dengan modus investasi. Beberapa dari mereka telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Selain kasus perdata, Rea juga menghadapi gugatan pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat sidang PKPU berlangsung.

BACA JUGA: Diduga Selingkuh Saat Dugem, Ini Biodata Gus Zizan, Selebgram yang Terkenal Hafiz Quran Muda

Proses hukum pidana atas dugaan tersebut masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan, dan pihak pelapor telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.

Dengan kasus yang semakin meluas, Rea kini harus menghadapi ancaman serius terkait aset dan reputasinya.

Exit mobile version