RUU Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra Berbagai Kalangan
![](/wp-content/uploads/2020/11/images-16.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pro kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terus bergulir di tengah masyarakat.
Pasalnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat aturan yang melarang produksi hingga konsumsi minuman alkohol di Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang mengatakan, bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menyebabkan kerugian.
“Jika nantinya dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini kesannya melarang, maka dikhawatirkan akan terjadi praktik masuknya minuman alkohol selundupan yang tidak membayar pajak,” tutur Sarman.
Lebih lanjut, Sarman mengungkapkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat memicu maraknya minuman alkohol palsu yang tidak sesuai dengan standar pangan.
“Termasuk maraknya minuman alkohol oplosan yang membahayakan konsumen,” kata Salman.
Menurut Salman, RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat menyebabkan potensi kerugian lain, di antaranya dari segi pengusaha, pekerja, hingga pemerintah.
Pasalnya industri minuman alkohol memberikan kontribusi ekonomi yang cukup signifikan bagi Indonesia.
Industri minuman alkohol diketahui memberikan kontribusi pembayaran pajak hingga Rp6 triliun bagi negara, dan menyerap setidaknya 5.000 pekerja lokal.
Di sisi lain, industri minuman alkohol juga memiliki pengaruh dalam sektor lain, mulai dari industri pertanian, logistik, kemasan, dan distribusi.
Selain itu, industri ini juga diklaim merembet jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata, hingga budaya.