RUU Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra Berbagai Kalangan
![](/wp-content/uploads/2020/11/images-16.jpeg)
Sementara Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk memberikan pertimbangan ketentuan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berdasarkan UU Cipta Kerja. Azis merujuk pada ketentuan yang melarang produksi minuman alkohol dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
“RUU Larangan Minuman Beralkohol harus mempertimbangkan aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman alkohol yang dinilai sangat tinggi.
Azis merujuk pada Pasal 12 UU Cipta Kerja bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup beberapa hal.
Di antaranya Perlindungan Sumber Daya Alam, Perlindungan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapasitas Teknologi, dan Partisipasi Modal.
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono tidak mau menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang digodok oleh DPR RI. Namun, Polri mencatat ada ratusan kasus pidana dimana pelakunya dipengaruhi minuman beralkohol.
“Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi di Mabes Polri.
Menurut dia, data tersebut menggambarkan bahwa terdapat kasus tindak pidana yang memang dilatarbelakangi karena pelakunya mengkonsumsi minuman beralkohol. Biasanya, kasus-kasus konvensional seringkali pelaku saat diperiksa positif minum alkohol seperti pemerkosaan.
“Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol,” ujarnya.