Berita

RUU TPKS Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang, Ketukan Palu Disambut Meriah Peserta Rapat

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya secara resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi pemimpin rapat paripurna kali ini. Sebelum mengetuk palu, ia bertanya terlebih dahulu kepada seluruh anggota rapat.

“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan selaku pemimpin rapat.

Para peserta rapat yang hadir sontak berteriak setuju dan ketukan palu kemudian terdengar kemudian sebagai tanda persetujuan.

Suara tepuk tangan juga terdengar membahana sesaat setelah pengetukan palu tanda disahkannya RUU TPKS ini.

Baca juga: PD Nasyiatul Aisyiyah Cianjur Dorong Pengesahan RUU PKS

Para anggota Dewan beserta masyarakat umum yang hadir di area balkon bertepuk tangan dengan keputusan ini. Melihat sambutan yang meriah itu, Puan Maharani juga tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tersebut.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban. Selain itu aturan ini juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, di sinilah perna negara hadir. Para korban yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es bisa bernafas lega,” ujar Willy.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button