![Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil lV Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sadar Muslihat, SH menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), di Karangtengah Cianjur. Foto: Reza Renaldi Cianjur Update](https://www.cianjurupdate.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230416-WA0030-1024x768.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil lV Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sadar Muslihat, SH menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), di Aula Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, belum lama ini.
Kegiatan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membahas Peraturan Daerah (PERDA) No 5 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, H. Sadar Muslihat, memberikan penjelasan mengenai isi dari Perda tersebut, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk bertanya.
BACA JUGA: Sadar Muslihat Minta Pengkajian Soal Dampak Rencana Proyek Gheotermal di Cianjur
H. Sadar Muslihat mengatakan, inti dari Peraturan Daerah (Perda) ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Provinsi, untuk melakukan tindakan menangani pencegahan penyebaran Covid-19.
”Jadi Peraturan Daerah (Perda) yang lama itu tidak ada pasal memberikan kewenangan, sehingga kita DPRD bersama Pemerintah Provinsi merevisi, supaya ada dasar hukum. Karena waktu itu mungkin agak terhambat disosialisasikan terkait dengan adanya Pandemi Covid-19,” kata H Sadar Muslihat.
H. Sadar Muslihat menilai, meski saat ini pandemi sudah dilalui, namun Perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat. Yaitu, bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus dipahami bersama, terutama jelang lebaran.
”Jadi jika dalam pantauan statistik itu ada yang tertular, apalagi terjadi lonjakan, maka mungkin kembali pemerintah dan berbagai pihak akan lagi melaksanakan acuan-acuan yang selama pandemi itu diterapkan.” kata Sadar. (Eza)