Berita

Sadar Muslihat Sosialisasikan Perda Anti Kecurangan Bahan Pokok untuk Para Pelaku UMKM di Cianjur

CIANJURTODAY.COM – Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtra) H Sadar Muslihat menggelar acara sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi. Acara tersebut dihadiri oleh para pelaku UMKM di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Dalam kesempatan tersebut, Sadar Muslihat menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat Cianjur khususnya di Kecamatan Cibeber. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan perda nomer 1 tahun 2020.

“Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi kecurangan dalam pendistribusian bahan pokok, juga sebagai dasar produk hukum untuk para UMKM,” ujar dia pada Cianjur Today, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Pemkab Galakkan Gotong Royong dan Sosialisasi Bantuan Gempa Cianjur, Warga: Telat

Menurut Sadar Muslihat, meskipun perda ini dibuat pada tahun 2020, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui perda ini.

Oleh karena itu, ia berinisiatif untuk mengadakan acara sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) IV Kabupaten Cianjur.

Acara sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perda ini.

Baca Juga: DPRD Cianjur Rampungkan Perda Perlindungan Disabilitas, Dapat Apresiasi Tingkat Nasional

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perda ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat berkontribusi dalam mencegah kecurangan dalam pendistribusian bahan pokok di Provinsi Jawa Barat.

Dalam acara tersebut, Sadar Muslihat juga mengajak para pelaku UMKM untuk terus berkarya dan berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa yang berkualitas.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di Provinsi Jawa Barat dan membantu perekonomian daerah.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button