Sadis! Gadis 14 Tahun di Bojongpicung Dicekok Delapan Pil Hexymer Lalu Diperkosa
![DIBEKUK: Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil membekuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Bojongpicung, RT 01/RW 03, Kelurahan Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)](/wp-content/uploads/2021/02/IMG20210208163452-780x470.jpg)
Selain itu, Rifai menduga motif PR menyetubuhi Mawar adalah karena pengaruh minuman keras. Saat ini, Mawar masih dalam pendampingan psikiater akibat tekanan psikis.
Akibat perbuatannya, PR diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 juta,” jelasnya.
Sementara itu, saat diwawancarai, PR mengaku jika ia yang membawa Mawar ke rumah temannya dan minum minuman keras jenis justom. Ia menyebut hanya memberikan dua butir hexymer pada Mawar.
“Habis itu disetubuhi, terus diantar ke rumah temen dia karena gak mau pulang diantar oleh teman saya,” singkatnya.(afs/sis)