Sadis! Gadis 14 Tahun di Bojongpicung Dicekok Delapan Pil Hexymer Lalu Diperkosa

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Cianjur. Pelaku pun diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Senin (8/2/2021).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, pada 26 Januari 2021, pelaku berinisial PR (21) membawa korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 14 tahun itu ke rumah temannya di Kampung Bojongpicung, RT 01/RW 03, Kelurahan Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung.

“PR kemudian minum minuman keras dan memberikan delapan pil hexymer kepada Mawar hingga tak sadarkan diri. Saat itu PR pun langsung melakukan persetubuhan sebanyak satu kali kepada Mawar,” tutur Rifai kepada Cianjur Today, Senin (8/2/2021).

Mawar awalnya dibawa oleh teman perempuannya untuk dikenalkan dan bertemu PR dengan tujuan bermain. Bahkan, Mawar diketahui belum terlalu mengenal PR sama sekali saat itu. Tiba di rumah temannya, sudah ada sekitar delapan orang teman laki-laki bersama PR. Sementara itu, teman perempuan Mawar pun kemudian pergi meninggalkan Mawar bersama PR dan delapan orang lainnya.

“Persetubuhan terjadi saat pelaku masih dalam pengaruh minuman keras dan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah disetubuhi PR, korban kemudian difoto oleh teman-temannya dalam keadaan telanjang,” jelas dia.

DIBEKUK: Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil membekuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Bojongpicung, RT 01/RW 03, Kelurahan Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Rifai mengungkapkan, menurut pengakuan PR, hanya PR yang menyetubuhi Mawar. Sementara, delapan teman PR lainnya hanya meraba-raba tubuh Mawar saja.

“Dari pendalaman, kami baru dapat alibi hanya PR yang melakukan perbuatan persetubuhan dan setelah itu korban dititipkan di warung di wilayah Bojongpicung,” papar dia.

Selain itu, Rifai menduga motif PR menyetubuhi Mawar adalah karena pengaruh minuman keras. Saat ini, Mawar masih dalam pendampingan psikiater akibat tekanan psikis.

Akibat perbuatannya, PR diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, saat diwawancarai, PR mengaku jika ia yang membawa Mawar ke rumah temannya dan minum minuman keras jenis justom. Ia menyebut hanya memberikan dua butir hexymer pada Mawar.

“Habis itu disetubuhi, terus diantar ke rumah temen dia karena gak mau pulang diantar oleh teman saya,” singkatnya.(afs/sis)

Exit mobile version