CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur bernisial L (50).
Penangkapan pelaku pembunuhan ini mengakhiri misteri adanya temuan mayat IRT asal Cianjur di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya berhasil mengungkap identitas kedua pelaku pembunuhan IRT asal Cianjur yang masing-masing berinisial WS dan NAA.
Mereka ditangkap setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang intensif.
“Kami menyelidiki kasus kematian yang tidak wajar di Gegerbitung dan menemukan bahwa korban telah dibunuh. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap mereka setelah mereka melarikan diri,” ungkap Tony Prasetyo.
Menurut Tony, motif pembunuhan ini adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban.
Pada Rabu (26/6/2024), kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.
Setelah melakukan penagihan utang, mereka membawa korban menuju wilayah Sukabumi dengan rencana jahat untuk merampas harta korban.
“Setelah penagihan utang berhasil, ketiganya pergi ke Kecamatan Gegerbitung. Di sana, pelaku melaksanakan niat mereka untuk membunuh korban dan mengambil hartanya,” jelas Tony Prasetyo.
Mayat korban ditemukan oleh warga di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung pada pukul 06.30 pagi.
Identitas korban, yang mengenakan kaos biru muda dan celana jins biru tua, terungkap setelah foto-fotonya diunggah ke media sosial.
Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga sempat berpamitan kepada keluarga untuk keluar rumah pada hari tersebut.
Saat ini, WS dan NAA dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana serta Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun.