Nasional

Sah! MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4%

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perihal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tidak berlaku di Pemilu 2029 nanti.

Dari putusan No.116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 telah tertuang tentang Pemilu.

Diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

BACA JUGA: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari bisnis.com kata MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA: Tugas Mahkamah Agung: Fungsi Yudisial, Pengawasan dan Administratif

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

MK menyatakan jika norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu selanjutnya.

Norma dari pasal tersebut  dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 ini. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button