Nasional

Sah! Naik 1,72 Persen, UMP Jabar 2022 jadi Rp1.841.487

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 menjadi Rp1.841.487,31.

Adapun UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.810.351,36.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun, akan mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

UMP Jabar 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.71-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.

Batas akhir pengumunan UMP ini sejatinya pada 21 November 2021, namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumumannya dimajukan satu hari.

Besaran UMP Jabar 2022 sendiri ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021 berdasarkan keputusan rapat pleno yang telah dilakukan.

Hasilnya, batas atas upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar adalah sebesar Rp3.540.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button