Sah! Naik 1,72 Persen, UMP Jabar 2022 jadi Rp1.841.487
Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.
Ada Konsekuensi bagi Pihak yang Tidak Menjalankan
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disebutkannya, bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.
Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.
“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.
Implementasi PP tersebut, kata Setiawan, juga kali pertama menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.
UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Namun, bila perusahaan punya kebijakan lain, maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.
Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan UMK yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.
“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.