Sah! Naik 1,72 Persen, UMP Jabar 2022 jadi Rp1.841.487
![Sah! Naik 1,72 Persen, UMP Jabar 2022 jadi Rp1.841.487](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211121-WA0001.jpg)
Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.
Adapun kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022.
Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK, ketika tiba saatnya ditentukan pemda kabupaten/kota nanti.
“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.
Sementara kepada pekerja, Setiawan sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19.
Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.
“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win-win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.
Daerah Diminta Segera Memproses UMK
Setiawan juga berharap, pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas.
Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laun bisa dikurangi.
“Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” tandasnya.(sis)