Sah! Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021
![Login bit.ly/bpumcianjur, Cara Daftar Bantuan BLT BPUM UMKM Cianjur Online](/wp-content/uploads/2020/10/money-3431769_1280-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. UMP Jabar tahun 2021 ini mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi menyatakan, penetapan UMP 2021 tersebut telah diperhitungkan secara matang.
“Berdasarkan hal tersebut, maka jalan tengahnya mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2020).
Taufik menjelaskan, dalam menetapkan UMP ini ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Di antaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi belum diterima.
Ia menyebut, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November,” ujarnya.
Jika melihat data rilis BPS di triwulan II, lanjut Taufik, maka LPE Jawa Barat itu minus 5,98 di bawah nasional. Sehingga dapat terlihat inflasiyear on year pada September itu 1,7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.
Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.