Sah! PPKM Darurat Resmi Berlaku di Jawa-Bali, Mulai 3 hingga 20 Juli 2021
![Sah! PPKM Darurat Resmi Berlaku di Jawa-Bali, Mulai 3 hingga 20 Juli 2021](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210701-WA0012.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diberlakukan Presiden Jokowi khusus di Jawa dan Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk pencegahan semakin luasnya penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang kini sedang sangat tinggi.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengatakan, kebijakan ini merupakan masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat. Terutama banyaknya varian baru virus corona.
“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat. Karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini, lanjutnya, menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” papar Jokowi.
Jokowi menuturkan, jika kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk. Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.