Sahabat Polisi Indonesia DPC Cianjur Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DPC Cianjur menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Hal tersebut disampaikan Ketua SPI DPC Cianjur, Danil Mustafa. Menurutnya, usulan tersebut merupakan sebuah pengingkaran terhadap amanat konstitusi negara.
Selain itu juga akan melemahkan upaya penegakan hukum selain mencederai independensi Polri.
“Sahabat Polisi Indonesia dalam hal ini DPC Kabupaten Cianjur secara organisasi menolak usulan tersebut,” ujarnya.
Ia menjabarkan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian secara tegas mengamanatkan kedudukan Polri berada di bawah presiden.
Menurutnya, ini menjelaskan prinsip dasar tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum, sebagai bagian dari kekuasaan presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.
Selain itu, Danil menuturkan UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 juga menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Jika Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian, Danil takut tugas-tugas tersebut nantinya dapat diintervensi, apalagi menyangkut penegakan hukum.
“Kita tahu bersama bahwa pimpinan kementerian itu adalah jabatan politis, sehingga berpotensi melemahkan Polri dalam penegakkan hukum, termasuk pada kasus-kasus tertentu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, usulan ini juga memungkinkan Polri terjebak dalam pusaran politik praktis bahkan menjadi alat kekuasaan.