Berita

Sakit Hati dan Cemburu, Sandi Bacok Sarwo hingga Tewas

Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Sandi merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban Sarwo.

Sandi pun langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban. Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.

“Jadi motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka.” tambahnya.

Dari hasil penangkapan, kepolisian mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor skutik merk Yamaha Mio dan 2 unit handphone merk samsung. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ct5/yan/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button