Sakit Hati dan Cemburu, Sandi Bacok Sarwo hingga Tewas

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Sarwo di Cibeber pada Minggu (13/3/2016) silam. Sempat buron bertahun-tahun, dua dari tiga tersangka kini sudah ditangkap.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan para tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Sandi (28) alias Bolang, Mitrayana (26) alias Mimit, dan Hisyam Zubaidi alias Arab. Namun Hisyam diketahui sudah meninggal dunia, sehingga yang ditangkap adalah Sandi dan Mitrayana.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (4/2/2020) dini hari. Timsus Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai palaku pembunuhan atas nama Sandi. Selanjutnya Timsus melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sandi yang diduga tersangka utama pembunuhan.

“Dari hasil interogasi, Sandi melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Mitrayana dan Hisyam. Setelah itu timsus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap Mitrayana, sedangkan Hisyam sudah meninggal diberitahu oleh pihak keluarga.” papar Juang dalam konferensi di Mapolres Cianjur, Rabu (5/2/2020).

Kronologis Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (13/3/2016) di Jalan Raya Cibeber, Kp. Pasir Gobang Pinus, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber.

Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban Sarwo di bengkel tambal ban. Lokasinya di sekitar lampu merah Jebrod, Kecamatan Cilaku, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat berkumpul tersebut, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui utangnya. Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka, akan tetapi tidak terjadi keributan.

Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Sandi merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban Sarwo.

Sandi pun langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban. Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.

“Jadi motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka.” tambahnya.

Dari hasil penangkapan, kepolisian mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor skutik merk Yamaha Mio dan 2 unit handphone merk samsung. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ct5/yan/rez)

Exit mobile version