Saksi Paslon Lepi-Gilar, Tidak Menandatangani Berita Acara Pleno dan Sertifikat Perolehan Suara, Ini Alasannya!
CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Saksi dari pasangan calon nomor urut 4, yakni Lepi Ali Firmansyah dan Gilar Budi Raharja (Pilar), tidak menandatangani berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara yang sudah disampaikan KPU Kabupaten Cianjur pada Selasa (15/12/2020) malam. Hal tersebut dikarenakan, tim Paslon Pilar menghormati proses pengaduan masyarakat yang kini sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selly Nurdinah mengatakan, kaitan dengan sah tidak sahnya yang tidak menandatangani berita acara rapat pleno dan hasil perolehan suara, maka akan diwakilkan.
“Hasil rekapitulasi sudah, bahkan saksi nomor urut 4 juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rekapitulasi. Hanya saja tidak menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara. Kalau memang tidak ada yang menandatangi maka kami tidak akan memaksa, tetapi akan diwakilkan oleh KPU yang hadir atau oleh para saksi yang hadir dan mau menandatanganinya,” ujar Selly pada Cianjur Update, Rabu (16/12/2020).
Menurut Selly, setelah rapat pleno selesai pihak dari no urut 4 memang sempat meminta izin kepada KPU untuk tidak menandatangai berita acara rapat pleno dan sertifikat hasil perolehan suara.
“Alasan saksi paslon nomor urut 4 tersebut karena ingin menghormati proses pengaduan masyarakat yang sedang berjalan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Selly, untuk penetapan calon terpilih tersebut, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu apakah ada gugatan dari pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihaknya akan menunggu terlebih dahulu.