Berita
Saksi Paslon Lepi-Gilar, Tidak Menandatangani Berita Acara Pleno dan Sertifikat Perolehan Suara, Ini Alasannya!
“Kami akan tunggu dulu registrasinya apakah ada yang mengajukan atau tidaknya ke MK, maksimal lima hari dari registrasi keputusan MK. Bila tidak ada yang meregistrasi mengajukan gugatan, maka ketetapan hasil rekapitulasi ini akan disahkan,” tandasnya.(ct6/sis)