Nasional

Salahgunakan Wewenang, Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan

CIANJURUPDATE.COM, Gowa – Mardani Hamdan resmi dicopot jabatannya dari Sekretaris Satpol PP Gowa oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo, karena dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas.

Mardani juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa atas kasus pemukulan kepada perempuan pemilik warung kopi.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diterimanya.

Dari surat Inspektorat Daerah menyebutkan bahwa Mardani Hamdan sudah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan sehubungan dengan pelanggaran kedisiplinan ASN.

Ditemukan fakta juga bahwa Mardani mengakui telah melakukan pelanggaran tersebut dengan menyalahgunakan wewenang dalam memgemban tugas sebagai ASN.

“Atas dasar itu, hari ini, Sabtu 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tulis Adnan mengutip akun Instagramnya, Sabtu (17/7/2021).

Kemudian yang bersangkutan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Menurut Bupati Gowa, dua periode ini, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubahan atas PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Berdasarkan aturan di atas, pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button