Berita

Sanksi Denda Mengintai Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak, DLH Cianjur Telusuri Identitas Pelaku

CIANJURUPDATE.COM – Kasus buang sampah sembarangan di tengah kemacetan jalur Puncak, Cianjur, mendapat respons serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur.

Setelah video aksi tersebut viral, DLH Cianjur berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan yang terlibat.

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menemukan alamat pemilik kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Memalukan! Pengendara Buang Sampah Sembarangan di Tengah Kemacetan Puncak

“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa pemilik kendaraan putih tersebut tinggal di komplek perumahan Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah,” ujarnya pada hari Minggu (14/4/2024).

Komarudin menjelaskan bahwa DLH Cianjur telah membentuk tim untuk mengunjungi pemilik kendaraan dan mencari pelaku buang sampah sembarangan.

“Kami akan berkomunikasi untuk mengetahui apakah pelaku pembuang sampah tersebut masih terkait dengan pemilik kendaraan atau tidak,” tambahnya.

BACA JUGA: Inilah Penyebab Dari Tumpukan Sampah di Sepanjang Jalan Cianjur

Menurut Komarudin, tindakan pembuangan sampah oleh pria berjaket hitam tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

“Pasal 51 Perda tersebut menyatakan bahwa angkutan penumpang atau barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan, serta membuang sampah atau benda padat ke aliran sungai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan bahwa pelanggar Perda tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, dengan jumlah maksimal mencapai Rp 500 ribu.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button