Sanksi Mengancam! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran Tunai dan Kenakan Biaya QRIS
CIANJURUPDATE.COM – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan para pedagang untuk tidak menolak pembayaran tunai di tengah berkembangnya tren transaksi non-tunai.
BI juga menegaskan bahwa biaya layanan QRIS harus ditanggung oleh pedagang, bukan dibebankan kepada konsumen.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Digitalisasi ekonomi di Indonesia semakin pesat, ditandai dengan meningkatnya penggunaan sistem pembayaran non-tunai atau cashless.
Hal ini mendorong sejumlah pedagang untuk menolak pembayaran tunai demi alasan kenyamanan dan keamanan.
Namun, pertanyaan pun muncul: apakah pedagang berhak menolak pembayaran tunai?
BACA JUGA:Â BI Ingatkan Biaya QRIS Ditanggung Pedagang, Pelanggaran Dapat Berujung Sanksi
Menurut Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, pedagang tidak boleh menolak pembayaran tunai.
Dalam keterangannya pada Sabtu (19/10/2024), Filianingsih menegaskan bahwa konsumen yang menghadapi penolakan pembayaran tunai dapat melaporkan pedagang tersebut kepada BI.
Selain itu, pedagang yang membebankan biaya QRIS kepada konsumen dapat dikenakan sanksi.
Sanksi terhadap pedagang yang melanggar tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Pasal 52 peraturan tersebut secara tegas melarang penyedia barang atau jasa mengenakan biaya tambahan atas penggunaan jasa pembayaran.
Jika ditemukan pelanggaran, BI berwenang meminta penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerja sama dengan merchant yang terlibat.
BACA JUGA:Â Pintar Melihat Peluang, Nurul Ramadina Sukses Rintis Bisnis Buket di Cianjur