Berita

Sanksi Mengancam! Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran Tunai dan Kenakan Biaya QRIS

Bahkan, pedagang yang terus melanggar dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Filianingsih juga mengungkapkan bahwa masih ada praktik pedagang yang membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) dari layanan QRIS kepada pelanggan.

Biaya MDR sebesar 0,3% dari nilai transaksi yang melebihi Rp 100 ribu dikenakan kepada pedagang, khususnya usaha mikro.

BI juga menegaskan bahwa pedagang tidak boleh menolak pembayaran dengan koin.

Sesuai Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, seluruh pihak di Indonesia diwajibkan menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyatakan bahwa meskipun transaksi non-tunai terus berkembang, pedagang tetap wajib menyediakan opsi pembayaran tunai.

BACA JUGA: Buktikan Bisnis Bisa Dimulai dari Rp50 Ribu, Putri Triyana Mahasiswa Universitas Suryakancana Sukses Jalani Usaha Makanan!

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang penolakan rupiah dalam bentuk fisik.

BI pun terus mencetak uang tunai, baik dalam bentuk uang kertas maupun koin, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, BI juga terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena manfaatnya yang dapat meningkatkan efisiensi ekonomi dan mengurangi risiko pemalsuan uang.

Meski demikian, dengan karakteristik Indonesia yang memiliki demografi beragam dan kondisi geografis yang terpisah-pisah, uang tunai masih sangat diperlukan di berbagai daerah.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa rupiah dalam berbagai bentuknya, baik tunai, uang elektronik, maupun digital, merupakan alat pembayaran yang sah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button