Sasar Pemilih Pemula, Disdukcapil Cianjur Terjunkan Petugas ke Tingkat Desa dan Kecamatan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menurunkan petugas di tingkat desa dan kecamatan untuk mendata para pemilih pemula. Warga yang termasuk pemilih pemula adalah warga yang memasuki usia 17 tahun sampai pada 9 Desember 2020.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, hingga kini tercatat sekitar 7.282 orang berusia 17 tahun yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dari 7.282 orang, hanya tinggal 155 orang calon pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. Sehingga kami menerjunkan langsung petugas ke setiap kecamatan dan desa,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (3/12/2020).
Munajat menjelashkan, petugas yang turun ke lapangan diarahkan supaya memastikan pemilih pemula itu benar berdomisili Cianjur dan melakukan perekaman.
“Mereka (petugas) hanya memastikan kebenaran datanya, sehingga dapat diproses untuk melakukan perekaman,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemilih pemula tersebut dapat melakukan perekaman sebelum genap usia 17 tahun. Akan tetapi, pencetakannya tetap dilakukan sehari sebelum tanggal kelahirannya.
“Perekamannya bisa sebelum usia 17 tahun, dan sekitarnya sehari sebelum tanggal kelahiran, sehingga pada usia 17 tahun mereka sudah memiliki e-KTP serta ikut serta dalam pemungutan suara,” paparnya.
Menurut data Disdukcapil, lanjut Munajat, ada sebanyak 1.650.129 orang yang telah wajib menggunakan hak pilih. Tapi, DPT yang disahkan KPU Cianjur berjumlah 1.631.564.
“DPT disahkannya kan oleh KPU, jadi saya tidak tahu. Karena yang pasti data penduduk dari Dinas jumlahnya segitu, kekurangannya ada 18.565 orang,” tandasnya.(afs/sis)