Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet

CIANJURUPDATE.COMSatuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Pelaku berinisial DM (48) ditangkap pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Resnarkoba AKP Septian Pratama Putra mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini datang dari warga setempat.

BACA JUGA: Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan DM di Kampung Cisarua, Desa Cibodas, Kecamatan Pacet,” jelas AKP Septian pada Jumat (18/10/2024).

Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,06 gram, sebuah timbangan digital, dan 1 unit handphone.

BACA JUGA: Artis Sinetron Andrew Andika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Cianjur.

Tersangka DM akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu di Puncak dengan Modus Tukang Ojek

Exit mobile version