Berita

Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Kasus Narkoba Mulai Dari Sabu, Ganja, dan OKT

Pengiriman dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, melainkan melalui komunikasi menggunakan telepon.

BACA JUGA: Pemerintah Desa Cimacan Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Wujudkan Generasi Muda Bebas Narkoba

Para pengedar obat keras terbatas menjual produk mereka secara eceran dan langsung bertransaksi dengan pembeli.

Mereka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus sabu dan ganja dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp2 miliar.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button