Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Kasus Narkoba Mulai Dari Sabu, Ganja, dan OKT

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap 47 orang yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba, termasuk 18 tersangka pengedar sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang dalam Operasi Antik, serta 29 tersangka dari kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa selama Operasi Antik, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus ganja, dan 5 kasus obat keras terbatas.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 35,03 gram sabu, 81,07 gram ganja, dan 297.132 butir obat keras terbatas.

“Selain itu, kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 6 kasus sabu, 1 kasus ganja, dan 11 kasus obat keras terbatas,” ujar Yonky saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (5/8/2024).

Barang bukti yang ditemukan antara lain 4,87 gram sabu, 115,69 gram ganja, dan 9.421 butir obat keras terbatas.

BACA JUGA: Cegah Narkoba, Anggota Polres Cianjur Dilarang Masuk Tempat Hiburan

Para tersangka diduga sebagai pengedar dan kurir yang aktif mengedarkan sabu, ganja, serta memproduksi dan mengedarkan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Cianjur.

Mereka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di rumah dan tempat umum seperti terminal.

Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkotika pada para tersangka, baik yang disimpan dalam tas selendang maupun saku baju.

Menurut Yonky, modus operandi para pengedar sabu dan ganja adalah dengan menempelkan barang di lokasi tertentu, kemudian memberitahukan lokasi tersebut kepada konsumen setelah pembayaran dilakukan melalui transfer.

Pengiriman dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, melainkan melalui komunikasi menggunakan telepon.

BACA JUGA: Pemerintah Desa Cimacan Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Wujudkan Generasi Muda Bebas Narkoba

Para pengedar obat keras terbatas menjual produk mereka secara eceran dan langsung bertransaksi dengan pembeli.

Mereka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus sabu dan ganja dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp2 miliar.

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur.

Exit mobile version