Berita

Satgas Cianjur Larang Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Pusat Perbelanjaan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, melarang anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

Pasalnya, meskipun kondisi dalam tahap pemulihan, tetapi anak-anak dinilai masih sangat rentan terhadap penularan virus Corona.

Kabupaten Cianjur yang saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, tetap melaksanakan aturan ketat terkait syarat masuk ke pusat perbelanjaan.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, meskipun di Cianjur tidak ada mall, tapi masih terdapat sejumlah tempat atau pusat perbelanjaan.

Sehingga, pihaknya terus membatasi jumlah pengunjung dan tidak memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk.

“Kalau imbauan sudah kita sampaikan. Ada beberapa tempat seperti Citymall dan tempat lainnya yang sudah menerapkan aturan bahwa anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, lanjutnya, larangan itu bukan hanya berlaku bagi anak di bawah 12 tahun saja, tapi bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi pun tidak bisa mendapatkan akses masuk.

Sementara untuk ibu hamil, lanjutnya, boleh masuk, tapi sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.

“Sudah sangat jelas, semua harus sudah menerima vaksin dan minimal dosis pertama,” ungkap dia.

Yusman mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu pendataan atau terlihatnya kapasitas kunjungan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button