CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UMK 2021 yang direncanakan akan digelar pada Rabu (25/11/2020) besok, dinilai dapat membuat klaster Covid-19 baru di Kabupaten Cianjur. Mengingat dalam unjuk rasa itu akan diikuti oleh belasan ribu buruh yang akan digelar selama tiga hari.
Juru Bicara Pusat Informasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, pihaknya menyarankan untuk tidak ada unjuk rasa karena dapat menimbulkan kerumunan yang besar.
“Kami menyarankan agar ada perwakilan. Karena pak bupati juga sampai dengan hari ini mau menerima perwakilan dari buruh untuk melakukan audiensi,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Selasa (24/11/2020).
Yusman menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur tidak menganjurkan untuk mengerahkan massa lebih dari 50 orang. Sebagai contoh, kerumunan di DKI Jakarta pun dapat menimbulkan kenaikan kasus.
“Perlu juga diketahui bahwa saat ini mungkin sudah ada contoh bahwa bilamana imbauan atau kaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas tidak diindahkan, maka akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Yusman mengimbau agar semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan suatu kumpulan banyak orang, yang dapat menyebarkan penyakit atau memperluas penyebaran Covid-19. Jika kumpulan massa terjadi, Yusman mengungkapkan akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.
“Kalau itu kan memang sudah di luar kendali Satgas, kalau terjadi, jadi mungkin Satgas akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. Jadi setelah itu kami serahkan sepenuhnya untuk pendisiplinan hukum,” paparnya.
Yusman menyebut, jika kumpulan massa terjadi, potensinya sangat besar terjadi penambahan kasus Covid-19. Ia menyebut ada perhitungan ilmiah berdasarkan rumus Epidemiologi soal hal tersebut.
“Jadi misal kita di angka empat persen, artinya dari 100 orang yang di swab ada empat orang yang terkonfirmasi. Jadi kalau memang ada kumpulan sebanyak 100 orang saja, ada empat orang yang positif. Kalau 1.000 berarti tinggal dikalikan saja, hasilnya 40 pasti, apalagi 10.000 sekitar 400,” jelasnya.
Ia berharap agar tidak ada kerumunan dan dilakukan dengan upaya lain, tidak harus mempertontonkan kekuatan atau kekuasaan di depan masyarakat yang justru menurutnya akan berpotensi merugikan dirinya sendiri.
“Lebih baik ditempuh upaya persuasif saja, agar situasi ini terjaga terutama di Kabupaten Cianjur yang saat ini masih zona kuning. Jangan sampai nanti berubah menjadi oranye bahkan merah,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Buruh Cianjur (ABC) akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021. Mengingat, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 774-Yanbangsos/2020 tentang UMK Jawa Barat 2021, Kabupaten Cianjur tidak mengalami kenaikan.
Unjuk rasa tersebut dikabarkan akan digelar selama tiga hari berturut-turut sejak 25-27 November 2020. Dengan empat titik unjuk rasa, yaitu di Pendopo Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.(afs/sis)