Berita

Satlantas Cianjur Amankan Dua Mobil Travel Gelap di Cibeber, Ada Stiker Khusus Komunitas di Setiap Kendaraan

“Dalam hal ini, imbauannya ini lebih kepada pelaku angkutan penumpang yang tidak memilik izin trayek. Karena harus diketahui, bahwa izin usaha mereka itu mengatasnamakan koperasi, sehingga belum memenuhi izin,” ungkapnya.

Apabila memang ingin berizin, kata Anom, harus segera mengurus perizinan. Ia menyebut, travel gelap membuat para pelaku angkutan yang legal dan berizin terkena imbas.

“Kalau ingin ada izin, maka tolong cepat diurus, kalau gini kan kasihan ke teman-teman yang susah mengurus perizinan. Kepada para penumpang, mohon dipahami bahwa kondisi tersebut akan merugikan pihak yang sudah legal,” tutupnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button