Berita

Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu di Puncak dengan Modus Tukang Ojek

“Pelaku mengakui setiap kali beroperasi, ia mendapatkan bayaran sekitar Rp 1 juta, tergantung dari jumlah sabu yang ia edarkan,” jelas AKP Septian.

Juli juga mengaku bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Bawa Sabu, Sopir Truk Asal Cianjur Ditangkap Polisi di Jawa Tengah, Siap Dipenjara 12 Tahun

“Ini sangat memprihatinkan, karena sebagian besar uang hasil peredaran narkoba justru digunakan untuk berjudi online,” tutup AKP Septian.

Atas perbuatannya, Juli dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button