CIANJURUPDATE.COM – Satnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria berusia 33 tahun bernama Juli, yang diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Puncak, Cianjur.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi tukang ojek.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tinggal di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi.
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Cianjur Ungkap 10 Kasus Narkoba Mulai Dari Sabu, Ganja, dan OKT
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas serta alamat pelaku,” ujar AKP Septian Pratama pada Jumat (13/9/2024).
Polisi segera menuju kediaman Juli untuk melakukan penggeledahan.
Dalam proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 77,18 gram, timbangan elektrik, serta lakban hitam yang disembunyikan di dalam sebuah kantong cokelat di kamarnya.
“Barang bukti sudah kami amankan dan pelaku saat ini tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolres Cianjur,” tambah AKP Septian.
BACA JUGA: Dua Pemuda di Cianjur Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Juli mengaku telah empat kali mengedarkan sabu di wilayah Puncak Cipanas selama empat bulan terakhir.
Modus yang digunakan untuk menghindari kecurigaan adalah dengan berpura-pura bekerja sebagai tukang ojek, padahal ia sebenarnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku mengakui setiap kali beroperasi, ia mendapatkan bayaran sekitar Rp 1 juta, tergantung dari jumlah sabu yang ia edarkan,” jelas AKP Septian.
Juli juga mengaku bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Sopir Truk Asal Cianjur Ditangkap Polisi di Jawa Tengah, Siap Dipenjara 12 Tahun
“Ini sangat memprihatinkan, karena sebagian besar uang hasil peredaran narkoba justru digunakan untuk berjudi online,” tutup AKP Septian.
Atas perbuatannya, Juli dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.