Satpol PP Cianjur Bongkar Paksa Warung di Zona Merah Gempa, Pemilik Abaikan Imbauan

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur membongkar paksa warung-warung liar di zona merah gempa Kecamatan Cugenang. Langkah ini diambil karena para pemilik warung mengabaikan imbauan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peringatan sejak 28 Maret 2025. Pemilik warung diberi waktu hingga 2 April 2025 untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
“Kita sudah peringatkan sejak awal, bahkan sempat meminta agar diberi waktu. Kami beri waktu hingga sebelum tanggal 2 April agar dibongkar secara mandiri,” ujarnya, Rabu (2/5/2025).
BACA JUGA:Â Patroli Ketat! Polisi Jaga Keamanan Pemukiman yang Ditinggal Pemudik di Cianjur
Namun, para pemilik warung tetap berjualan dan tidak membongkar bangunan mereka. Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa warung-warung tersebut.
“Kami sudah jalankan prosedur awal, karena tidak diindahkan makanya dibongkar paksa. Kami terjunkan 15 orang petugas untuk membongkar setiap bangunan liar di sana,” tuturnya.
Usai pembongkaran, sisa material bangunan seperti kayu, bambu, dan terpal dikembalikan kepada pemiliknya. Djoko juga mengingatkan agar tidak ada yang mendirikan kembali warung di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Â Dua Wisatawan Bandung Tenggelam di Pantai Jayanti, Waspada Arus Muara
“Kita hanya bongkar, untuk kayu, bambu, dan terpalnya kita serahkan ke pemiliknya. Tapi kami juga ingatkan agar tidak mendirikan kembali bangunannya atau kami akan ambil langkah tegas lagi,” tandasnya.