Satpol PP Cianjur: Pemberlakuan Denda pada Pelanggar Prokes Akan Dilakukan Secara Bijak
![Satpol PP Cianjur: Pemberlakuan Denda pada Pelanggar Prokes Akan Dilakukan Secara Bijak](/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210129-WA0009.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur memastikan sanksi protokol kesehatan secara administrasi akan dilakukan secara bijak dan akan dilihat dari obyek pelanggarnya. Pasalnya, jika pelanggarnya adalah warga tidak mampu, tidak mungkin dipaksakan untuk membayar denda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, pihaknya dibantu TNI-Polri telah membekali Perbub Nomor 6 Tahun 2021 tentang penegakan sanksi administrasi. Sehingga masuk dalam jajaran divisi perubahan perilaku dan penegakan aturan satuan tugas percepatan Covid-19.
“Tentu saja penerapan sanksi administrasi ini harus diterapkan secara bijak. Karena tujuannya kita tidak mencari uang dari denda, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, Hendri menjelaskan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu objek dari pelanggarannya, sehingga pemberian sanksi akan lebih bijaksana.
“Kami berharap dengan diterbitkannya Perbup Nomor 6 Tahun 2021 ini, masyarakat akan lebih paham atas kewajiban dirinya sendiri dengan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan, saya kira seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh atas kesadaran sendiri, jangan patuh dan disiplin itu karena ada petugas, ada operasi yustisi, dan sebagainya.
“Masyarakat harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama-sama dalam penanganan pencegahan Covid-19 ini,” paparnya.
Ia juga menyebut, besaran denda administrasi maksimal Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker. Sementara untuk badan usaha nantinya bertahap, ada yang Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, dan jenis-jenisnya lengkap tertuang dalam Perbub tersebut.