Berita

Satpol PP Cianjur: Pemberlakuan Denda pada Pelanggar Prokes Akan Dilakukan Secara Bijak

“Teknisnya jika ada pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker itu langsung kena denda. Jika yang tidak mampu nanti bisa dikompensasi dari jumlah denda itu dengan menyumbangkan masker bisa, nanti kita lihat objeknya. Jangan sampai orangnya tidak mampu dipaksakan suruh bayar, kan tidak mungkin,” ungkapnya.

Hendri mengungkapkan, uang dari sanksi administrasi prokes tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah.

“Ada penerbitan surat ketetapan retribusi daerah, nanti disetor ke kas daerah melalui BPKAD hasil dari denda tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam peraturan itu, jika tidak pakai masker akan didenda Rp100 sampai Rp250 ribu. Hal itu terpaksa dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur makin tinggi.

Dalam aturan itu tepatnya bagian 1 pasal 10, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakuan akan dikenai sanksi dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, untuk denda tersebut ada tingkatannya. Selain itu, denda fisik dan sosial pun tetap diberlakukan.

“Dendanya ada tingkatannya, bisa berupa push up, bersih-bersih, dan uang dengan nominal antara Rp50 ribu sampai Rp 250 ribu dan berlaku untuk semuanya yang ada di Kabupaten Cianjur, baik yang dari Bandung ke Cianjur. Pokoknya di Cianjur akan mulai diberlakukan,” tuturnya, Rabu (3/2/2021).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button