CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
Razia yang dilakukan selama dua hari yakni pada Jumat-Sabtu (6-7/2021) tersebut, berhasil mengamankan ribuan miras dan obat-obatan terlarang.
Titik yang berhasil diberantas oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur yaitu; Kecamatan Cugenang, Karangtengah, Cibeber, Ciranjang, dan Mande.
Dari hasil razia tersebut, berhasil diamankan 2.210 minuman berbagai jenis dan merek, obat-obatan 2.361 butir berbagai jenis dari mulai tramadol dan obat berkategori daftar G.
Kanit Penanganan Penyakit Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cianjur, Dera mengatakan, pelaksanaan razia miras sudah beberapa kali dilakukan dan sudah jadi agenda sesuai kondisi.
“Pada minggu kemarin pada 6-7 Agustus, kami melakukan razia miras. Hasil rekapitulasi dari lapangan yakni beberapa titik di Kecamatan Karangtengah, Cugenang, Cibeber, Ciranjang, dan Mande sudah 2.210 minuman serta obat-obatan 2.361 butir berbagai jenis,” ujarnya saat dihubungi Cianjur Today, Kamis (12/8/2021).
Mengenai masih banyaknya peredaran miras di Cianjur, pihaknya masih melakukan penggalian informasi asal muasal miras dan obat-obatan tersebut.
“Kemungkinan miras berasal dari suplier dan distributor. Kami berupaya mencari informasi pemasok dan oplosan yang beredar. Bahkan, ke depannya akan terus gencar (razia, red), dan barang bukti akan dimusnahkan dalam waktu dekat yakni pada 20 Agustus 2021 mendatang,” terangnya.
Sementara mengenai masyarakat yang terciduk melanggar, akan disidangkan dengan sangkaan tindak pidana ringan (tipiring).
“Beberapa di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur,” tandas dia.(afs/sis)