CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur berhasil menyita 194 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, 200 kantong dan empat galon alkohol oplosan, serta 1.000 butir obat-obatan daftar G.
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi. Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2020) tersebut merupakan upaya Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
“Razia miras ini dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 Wib dan berhasil kami sita dari kios warung serta depot jamu di dua Kecamatan di antaranya di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (2/11/2020).
Hendri menjelaskan obat yang diamankan belum termasuk ke dalam daftar obat-obatan terlarang atau narkotika. Hanya saja obat tersebut tidak bisa dijual belikan tanpa adanya resep dokter.
“Seharusnya obat tersebut dijual di apotek dan harus menggunakan resep dokter. Namun, banyak kios warung yang menjual bebas sehingga masuk dalam daftar G,” tuturnya.
Ia pun mengungkapkan, selain razia miras, Satpol PP pun menyasar lokasi wisata yang berada di wilayah Cianjur utara. Seperti Kebun Raya Cibodas, TNGGP, Taman Bunga, Wisata Alam Sevillage, dan Kota Bunga untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan dan menggelar rapid test pada sejumlah pengunjung.
Di lokasi KRC dan TNGGP razia dilakukan pukul 09.00 sampai dengan 13.00 Wib dan terjaring pelanggar sebanyak 11 orang dengan denda masker dua buah dan pelaksanaan rapid test oleh tim kesehatan sebanyak 18 orang.
Di lokasi Kota Bunga atau Little Venice pukul 09.00 sampai dengan 13.00 Wib terjaring 31 pelanggar Protokol Kesehatan, denda masker yang didapat dari pelanggar sebanyak 15 buah, dan pelaksanaan rapid test oleh tim kesehatan sebanyak 31 orang.
Tim ketiga menyasar Wisata Alam Sevillage Ciloto pada pukul 09.00 sampai dengan 13.00 Wib, pelaksanaan rapid test oleh tim kesehatan sebanyak 22 orang.
Tim keempat sasaran Taman Bunga Nusantara pada pukul 09.00 sampai dengan 13.00 Wib yang terjaring pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sebanyak 35 orang, denda masker yang didapat dari pelanggar sebanyak 26 buah.
“Kegiatan ini merupakan operasi gabungan yang dilaksanakan bersama 60 personil Pol PP, Subdenpom, TNI delapan orang, Polri 14 orang, Dishub 14 orang, Dinkes 24 orang, Linmas tiga orang, PMI enam orang, dan Retana 15 orang personil,” tandasnya.(ct6/sis)