Satpol PP Cianjur Tegur Toko yang Tak Sediakan Tempat Cuci Tangan
![](/wp-content/uploads/2020/09/IMG-20200911-WA0018-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan menindak toko, tempat makan, dan lainnya yang tidak menyediakan protokol kesehatan. Hal ini demi kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat
Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetya, mengimbau agar pengunjung dan pegawai toko atau tempat makan harus memakai masker. Sanksi bagi pelanggar bermacam-macam, dari tertulis hingga sanksi lain.
“Badan usaha, badan usaha itu toko, tepat makanan tidak punya fasilitas, tidak punya tempat cuci tangan dan hand sanitizer, sanksinya berupa teguran tertulis masih sanksi ringan. Karena tahapannya kan masih sanksi ringan, nanti naik lagi, naik lagi,” tuturnya di Mapolres Cianjur, Kamis (10/09/2020).
Apabila toko atau tempat makan tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya melakukan tindakan tegas. Hendri menyebut, tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer. Para pemilik dan pengunjung wajib memakai masker.
“Pemilik, penggunjung, penjaga, pegawai harus pakai masker, ada sekat dan pengatuan jarak,” tegas Hendri.
Menghadapi pesta demokrasi, lanjutnya, Satpol PP Cianjur pun akan fokus pada disiplin penerapan protokol kesehatan. Ia mengimbau dalam berbagai tahapan pilkada, harus mengutamakan protokol kesehatan.
“Yang jelas imbauan dari Forkopimda juga sudah jelas. Pilkada kita kan sehat dan demokratis, artinya kesehatan dan keselamatan yang paling utama. Protokol covid harus menjadi pedoman utama dalam peenyeleenggaraan pilkada ini,” jelasnya.