Satpol PP Cianjur Tertibkan Baliho Habib Rizieq Shihab
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menertibkan baliho yang melanggar aturan termasuk baliho Habib Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, pihaknya menertibkan semua baliho yang melanggar tidak hanya bergambar Habib Rizieq Shihab.
“Tidak hanya baligo HRS, yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan juga ditertibkan,” tuturnya kepada Cianjur Update, Sabtu (22/11/2020).
Untuk sementara, pihaknya hanya menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan di jalan protokol. Dan, akan dilanjutkan di hari-hari berikutnya.
“Sementara ini jalan protokol dulu,” ucap Hendri.
Dari penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Cianjur berhasil menertibkan 55 berbagai jenis baliho yang melanggar ketentuan.
“Yang ditertibkan baliho pason Pilkada yang besar 5 buah dan yang kecil 25 buah. Kemudian ada reklame 10 buah dan baliho Habib Rizieq Shihab sebanyak 15 buah,” katanya.
Pemasangan baliho dan spanduk yang ditertibkan melanggar pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Sebab, dalam pasal 23 berbunyi : untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang dan atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rabu-rabu lalulintas, tiang penerangan jalan pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.