Berita

Satreskrim Polres Cianjur Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

“Pelaku utama bertindak paling kejam, dengan luka-luka yang ditemukan pada korban berupa pukulan benda tumpul, sayatan, dan luka bakar,” jelasnya.

Yonky juga menambahkan bahwa para pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, namun berhasil ditangkap.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Tak Terbukti! Polisi Tegaskan Pegi Cianjur Bukan Pelaku Pembunuhan Kasus Vina Cirebon, Pastikan Tidak Salah Tangkap

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button