Berita

Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

CIANJURUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 45 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT), dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan sejak September hingga Oktober 2024.

“Dari bulan September, terdapat 16 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur, dengan rincian: tujuh kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan tujuh kasus OKT,” ucap Yonky, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA: Peringati Sumpah Pemuda, Polres Cianjur Imbau Pemuda untuk Beraktivitas Positif dan Jauhi Miras, Narkoba, serta Knalpot Brong

Di bulan Oktober, lanjutnya, sebanyak 19 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari sepuluh kasus sabu dan sembilan kasus OKT.

“Pada bulan September, ada 19 tersangka yang ditangkap. Sementara di bulan Oktober, terdapat 26 tersangka, sehingga total menjadi 45 orang,” lanjutnya.

Yonky juga mengungkapkan bahwa barang bukti pada bulan September mencakup 182,2 gram sabu, 11,44 gram ganja, 20.979 butir OKT, dan 32,7 gram tembakau sintetis.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan

Sementara itu, pada bulan Oktober, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 780,77 gram dan 9.551 butir OKT.

“Dengan ini, Polres Cianjur telah menyelamatkan 156.154 jiwa dari penyalahgunaan sabu seberat 962,97 gram dan 30.530 jiwa dari penyalahgunaan obat keras, serta sejumlah nyawa dari penyalahgunaan ganja dan tembakau sintetis,” ujar Yonky.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button