Berita

Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Yonky menegaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda hingga dua miliar rupiah.

BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Cianjur Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pacet

Yonky menambahkan, pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda lima miliar rupiah, dan Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak tergoda menggunakannya, karena narkoba tidak memiliki manfaat,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button