Berita

Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Cianjur, 10.450 Butir Obat Haram Diamankan Polisi

CIANJURUPDATE.COM – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan tangkap satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Minggu (12/01/2025).

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, satu orang pelaku berinisial MR (28) merupakan warga Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah melakukan penyelidikan anggota Satresnarkoba berhasil tangkap pelaku berinisial MR pengedar obat-obatan terlarang yang di edarkan di wilayah Gekbrong Cianjur,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ia menjelaskan, bermula pada Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wib pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan bahwa ada seseorang yang suka menjual obat jenis Tramadol dan hexymer di daerah Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong.

“Adanya informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira jam 13.00 Wib pelapor dan saksi berhasil mengamankan seseorang Disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Tirta Nirwana, Desa/Kecamatan Gekbrong, Cianjur,” kata dia.

Ia menyebut, pada saat dilakukan integrasi orang tersebut mengaku bernama Rizki dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat 35 lembar atau 350 butir obat Tramadol dan dua Toples berisikan 1.500 butir obat Hexymer yang posisinya ada didalam kamar rumah tersebut.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button